FAQ

Pengaduan terhadap pelayanan publik di lingkungan Polres Bojonegoro dapat disampaikan melalui nomor WA matur pak kapolres 081333662227, aplikasi Layanan Pengaduan dan Aspirasi Rakyat Online (LAPOR!) dengan cara: akses website www.lapor.go.id, menu LAPOR pada aplikasi MADRIM Polres Bojonegoro bisa diunduh melalui playstore, Instagram: polresbojonegoroofficial

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) kota Bojonegoro 1 lembar, Fotokopi Kartu Keluarga (KK) 1 lembar, Fotokopi Akte Lahir atau Ijasah 1 lembar, Pas photo ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar (latar merah), Mengisi formulir SKCKOnline melalui Website skck.polri.go.id; atau APLIKASI MADRIM
  • Catatan:
  1. Apabila SKCK masih masa berlakunya pemohon langsung datang ke Polres/Polsek sesuai penerbitan SKCK dengan membawa persyaratan Foto background merah ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar.
  2. Apabila SKCK masa berlakunya sudah melebihi1 bulan sampai 6 bulan harus di lengkapi dengan persyaratan foto copy KTP ,foto copy Kartu Keluarga/KK,foto copy Akte Kelahiran  dan di lampirkan SKCK yang  lama.
  3. Apabila SKCK masa berakhirnya sudah melebihi 6 bulan atau lebih ,maka pengajuan persyaratan seperti awal kembali.Mendaftar lewat Online ke alamat Website skck.polri.go.id; atau APLIKASI MADRIM di lengkapi dengan persyaratan foto copy KTP ,foto copy Kartu Keluarga/KK,foto copy Akte Kelahiran  dan di lampirkan SKCK yang  lama

  • Usia
  1. Berusia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D
  2. Berusia 20 tahun untuk SIM A Umum  dan  SIM B I
  3. Berusia 21 tahun untuk SIM B II
  4. Berusia 22 tahun untuk SIM B I Umum
  5. Berusia 23 tahun untuk SIM B II Umum
  • Administrasi
  1. Memiliki kartu tanda penduduk (E-KTP)
  2. Mengisi formulir permohonan   
  3. Membayar administrasi di loket BRI
  4. Surat keterangan lulus uji keterampilan simulator (SKUKP) untuk jenis SIM A umum, BI,BI umum, BII, dan BII umum
  5. Laporan polisi (dalam kepengurusan SIM hilang)
  • Kesehatan
  1. Sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter (RS Bhayangkara wahyu tutuko Jl. Panglima Sudirman no. 165 dan prakter dokter  yang di tunjuk di JL. Hasyim ashari).
  2. Sehat rohani dengan surat lulus tes psikologi dari dokter (RS Bhayangkara wahyu tutuko Jl. Panglima Sudirman no. 165 dan prakter dokter  yang di tunjuk di JL. Hasyim).

Bisa hadir ke Kantor Polsek terdekat atau ke Gedung SPKT Pelayanan terpadu Polres Bojonegoro

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di lingkungan Polri

  • SIM baru A 120.000,- SIM BI Rp. 120.000,- SIM BII Rp. 120.000,- SIM C Rp. 100.000,- SIM C1 Rp. 100.000,- SIM C2 Rp. 100.000,- SIM D Rp. 50.000,- SIM DI Rp. 50.000,- SIM Internasional Rp. 250.000,-
  • SIM Perpanjangan A 80.000,- SIM BI Rp. 80.000,- SIM BII Rp. 80.000,- SIM C Rp. 75.000,- SIM C1 Rp. 75.000,- SIM C2 Rp. 75.000,- SIM D Rp. 30.000,- SIM DI Rp. 30.000,- SIM Internasional Rp. 250.000,-

  • Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di lingkungan Polri adalah sebesar Rp.30.000,- (Tiga Puluh ribu rupiah)
  • Legalisir Tidak dipungut Biaya (tidak termasuk fotocopy)

  • Penerbitan surat ijin mengemudi baru (A,C,D)
  1. Tahap I pembayaran
  2. Tahap II registrasi
  3. Tahap III peserta uji SIM melaksanakan ujian teori.
  4. Tahap IV peserta uji melaksanakan ujian simulator
  5. Tahap V peserta uji melaksanakan ujian praktik
  6. Tahap VI produksi SIM dan pengarsipan

  • Pemohon SKCK diterima di loket Informasi/pendaftaran oleh petugas, kemudian petugas akan melaksanakan pengecekan kelengkapan berkas administrasi dan penelitian kesesuaian/ kecocokan dokumen dengan pemohon serta ada tidaknya catatan kepolisian pemohon. Bila berkas pemohon dinyatakan lengkap maka permohonan SKCK akan diproses dan bila hasil penelitian ternyata berkas belum lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  • Apabila pemohon belum memiliki rumus sidik jari maka petugas akan memberikan Blanko sidik jari dan kartu TIK untuk di isi dan selanjutnya pemohon di arahkan ke ruang Identifikasi untuk dilakukan pengambilan sidik jari oleh fungsi identifikasi Reskrim
  • Setelah sidikjari pemohon kembali ke loket Pendaftaran untuk melaksanakan Regestrasi pendaftaran dan membayar uang PNBP sebesar Rp. 30.000 (Tiga puluh Ribu Rupiah).selanjutnya petugas akan memberikan no antrian elektronik kepada pemohon
  • Pemohon SKCK di persilahkan untuk menunggu/antri di ruang tunggu. kemudian petugas SKCK akan memanggil pemohon sesuai dengan nomor urut antrian.
  • Proses Pengetikan dan Penerbitan.Bila ada hal-hal yang meragukan dalam hasil penelitian dan pengecekan maka akan dilakukan koordinasi dengan pihak internal dan eksternal dan Bila tidak ditemukan hal-hal yang meragukan maka diterbitkan SKCK sesuai keperluan pemohon
  • SKCK jadi dan di serahkan kepada pemohon SKCK.sebelum pulang pemohon di persilahkan untuk memberikan penilaian IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat) terhadap kinerja Pelayanan SKCK

© Copyright POLRES BOJONEGORO 2022